Mobirise Website Builder

Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada Hanya Diikuti 89 Anggota, Tak Penuhi Kuorum

Jay - 22 Aug 2024

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa rapat paripurna yang seharusnya mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024) hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR. Menurut Dasco, jumlah tersebut tidak memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna harus dijadwalkan ulang.


"89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," jelas Dasco saat memimpin rapat, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com.


Dalam konferensi pers setelah rapat ditutup, Dasco menyatakan bahwa rapat sudah diskors selama 30 menit untuk menunggu peserta yang cukup agar kuorum terpenuhi. Namun, setelah menunggu, jumlah peserta rapat tetap tidak mencukupi.


"Sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco. "Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," tambah politisi Partai Gerindra itu.


Mengacu pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, rapat dapat dibuka apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah anggota yang terdiri atas lebih dari setengah jumlah fraksi. Dengan jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang, rapat paripurna baru dapat dimulai jika dihadiri oleh 288 anggota.


DPR awalnya berencana mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis ini. DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi tersebut ke rapat paripurna dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024). Revisi ini pada dasarnya menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada serta syarat usia calon kepala daerah.


Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. Baleg membatasi pelonggaran ini hanya untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.


Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai yang memiliki kursi parlemen. Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang usia calon kepala daerah dengan tetap berpegang pada keputusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.


Revisi UU Pilkada ini berimplikasi pada dua hal. Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia dalam revisi UU Pilkada. Kedua, PDI-P terancam tidak bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak mencukupi, sementara partai-partai lain telah mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

© Copyright 2024 Jatim Faktual - All Rights Reserved